Selasa, 13 September 2016

Kunjungan sahabat

Rencana pendirian Kantor Konsultan manajemen dan Hukum dapat dukungan penuh dari para sahabat, diantaranya telah berkunjung ke kantor Konsultan rekan Mayor Jendral (Purn) Zulfahmi.

Calon Hakim Agung RI sumber Non-Karier

Seleksi Calon Hakim Agung RI pada Tahun 2015 dan 2016 menyisakan kenangan semangat juang upaya meraih cita-cita dan harapan, meski hanya sampai pada tahap IV (Akhir) tetapi aku tetap bangga bahwa aku telah berusaha keras dan hasilnya ku pasrahkan kepada Tuhan.

Senin, 05 September 2016

Pengawas Perpajakan apa gerakmu


Menyongsong Era pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum, judul tersebut ada yang mengartikan bahwa berkeadilan dan berkepastian hukumnya belum hadhir, karena baru mau akan disonsong.

Jumat, 02 September 2016

Seleksi Hakim Agung RI


 Sumadi saat sidang di Mahkamah Konstitusi

 Pendiri Kantor Hukum Eddhis bersama, Hakim Tinggi TUN (Kini Hakim Agung RI), Dirjen di Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.


 Pendiri Kantor Hukum Eddhis bersama pejabat Eselon I Kemenkumham (dulu beliau Dirjen Perundang-undangan)


 Calon Hakim Agung Wanita

Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SH, MH (Pendiri Kantor Hukum Eddhis dan Rekan)

Pengecualian Pengampunan Pajak



Rabu, 31 Agustus 2016

Pengampunan Pajak

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak

Tujuan utamanya mengampuni pembayar pajak yang alpa melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya dengan cara menjaring pemilik harta di luar negeri menarik modalnya kembali ke negeri Indonesia untuk tujuan memberikan  dukungan dalam membangun negri., namun di lapangan  justru berbeda, Pengusaha UKM, rakya jelata, pegawai rendahan justru dilanda kecemasan, dan merasa tidak diperlakukan adil. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian singkat, di peroleh kesimpulan bahwa telah terjadi sesuatu hal yang kurang tepat.

Bahwa Kebijaksanaan memberikan penganmpunan pajak tidak diimbangi dengan masa sosialisasi yang cukup,
bahwa isi materi sosialisasipun dominan memberikan ancaman jika tidak melakukan program ini.
bahwa SDM Ditjen Pajak tidak seimbang jumlahnya dengan sasaran Wajib Pajak yang diharapkan mengikuti program,
bahwa petugas perpajakan karena sangat kelelahan sehingga tampil kurang prima dan ramah.dan bawaannya curiga

Akibat dari hal-hal tersebut banyak wajib pajak justru menggali pemahaman tax amnesty dengan segala dampaknya pada konsultan Pajak, Konsultan Hukum termasuk konsultan hukum dari Kantor Hukum EDDHIS & Rekan

Kenapa Konsultan Hukum Perpajakan lebih dipercaya daripada aparat resmi.
Karena peminta konsultasi sangat meyakini bahwa :
- Rahasianya terjaga
- mendapatkan masukan pemahaman program pengampunan pajak dengan benar tanpa ada perasaan  
  ditakut takuti.
- Mendapatkan pemahaman dari segi hukum secara seimbang denga memberikan beberapa pertimbangan
   hukum.
- Kebebasan memilih beberapa alternatif setelah memahami benar tentang program Tax Amnesty dengan
   ketentuan perpajakan lain, misalnya pembetulan SPT.

Saat ini Undang-undang Pengampunan Pajak telah dan akan diajukan di Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Hal ini menjadikan rakyat tambah ragu tentunya terkait dengan Kepastian Hukum, adilkah serta bermanfaatkah program yang sedang di jalankan saat ini.

Semoga senantiasa ada kebenaran, tidak ada kebenaran yang mendua.

Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SHJ, MH 

 




Selasa, 09 Agustus 2016

Manajemen Risiko

Bimbingan / In House Training Manajemen Risiko diberikan oleh Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SH, M. Hum (Dosen Luar Biasa pada Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)


Surat Domisili, Merk dan PKPA


Kamis, 07 Juli 2016

Saat Pembina KHE melaksanakan wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2016

   
 
CHA Eddhi Sutarto: MA Diminta Tingkatkan Integritas dalam Pembinaannya
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga seleksi wawancara calon hakim agung (CHA), sebanyak empat CHA menjadi peserta wawancara untuk menjawab pertanyaan panelis. Untuk panelis hari ini terdiri atas tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) beserta panel ahli, �yaitu Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN), dan Iskandar Kamil (Pidana Militer). Sebagai peserta pertama adalah Eddhi Sutarto.

CHA dari kamar TUN ini mengungkapkan kurang maksimalnya pembinaan dan pengawasan terkait integritas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim-hakim di bawahnya. Salah satu hal yang akan dilakukannya apabila menjadi hakim agung, ia akan mengajak MA untuk meningkatkan konten relijius dan integritas dalam pembinaannya.

Hal ini sangat penting karena akan terkait independensi hakim. Menurut Kepala Bidang kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY ini, independensi adalah tidak ketergantungan. Jika dikaitkan dengan penegakan hukum, artinya tidak bergantung kepada lembaga eksekutif dan legislatif.

�Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, sesuai dengan irah-irah di putusan. Selain itu dia juga bertanggungjawab kepada profesionalismenya, publik, dan hati nuraninya. Jadi independensi hakim tidak boleh bablas,� jelas Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung Sistem Kamarisasi di MA. Sistem Kamar akan memperlancar proses perkara dan akan diperiksa oleh hakim yang pandai atau mempunyai pengalaman yang sesuai.

�Sehingga putusan yang dihasilkan juga akan bagus, dan meningkatkan profesionalisme hakim,� ujar Eddhi Sutarto.

Untuk mendukung kinerja MA, pembatasan perkara juga mutlak untuk dilakukan. Peraih gelar Master dan Doktor dari Universitas Diponegoro ini membandingkan dengan negara lain, bahwa MA dalam menerima perkara kasasi harus melewati syarat-syarat tertentu.

�Pembatasan perkara telah dilaksanakan di tingkat internasional, dan saya rasa tidak melanggar HAM karena hanya memperketat syarat kasasi,� pungkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang ini. (KY/Noer/Festy-Sumber Berita)

LOGO KANTOR HUKUM EDDHIS dan REKAN


Logo : Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan

Latar belakang gambar :
Gambar timbangan yang dilihat rakyat, dipahatkan pada abad VIII di Candi Borobudhur, menggambarkan bahwa Keadilan yang setimbang senantiasa di dambakan oleh rakyat yang menyangkut aspek Philosofis, Yuridis dan sosiologis. Kearifan lokal ini telah terpelihara dengan pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban.

Bingkai elip warna biru dilengkapi dengan tulisan Kantor Hukum EDDHIS
Menggambarkan sebagai sarana/wadah dalam berkarya di bidang hukum

Pita bertulisan Tan hana Dharma mangrowa :
Mengganbarkan bahwa keadilan yang di perjuangkan pada wadah Kantor Hukum tersebut berpedoman bahwa Tidak ada kebenaran yang mendua (Tan hana Dharma Mangrowa)

Tulisan Pengkajian, pelayanan dan Jasa hukum 
Menerangkan kegiatan Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada Pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa Hukum

Tulisan Pajak, Bea Cukai, Perdagangan, Investasi
Menerangkan bahwa kegiatan Keadilan pada Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa hukum khusus pada bidang perpajakan, Kepabeanan, Cukai, perdagangan dan investasi.