Selasa, 13 September 2016
Kunjungan sahabat
Rencana pendirian Kantor Konsultan manajemen dan Hukum dapat dukungan penuh dari para sahabat, diantaranya telah berkunjung ke kantor Konsultan rekan Mayor Jendral (Purn) Zulfahmi.
Calon Hakim Agung RI sumber Non-Karier
Seleksi Calon Hakim Agung RI pada Tahun 2015 dan 2016 menyisakan kenangan semangat juang upaya meraih cita-cita dan harapan, meski hanya sampai pada tahap IV (Akhir) tetapi aku tetap bangga bahwa aku telah berusaha keras dan hasilnya ku pasrahkan kepada Tuhan.
Senin, 05 September 2016
Pengawas Perpajakan apa gerakmu
Menyongsong Era pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum, judul tersebut ada yang mengartikan bahwa berkeadilan dan berkepastian hukumnya belum hadhir, karena baru mau akan disonsong.
Jumat, 02 September 2016
Seleksi Hakim Agung RI
Sumadi saat sidang di Mahkamah Konstitusi
Pendiri Kantor Hukum Eddhis bersama, Hakim Tinggi TUN (Kini Hakim Agung RI), Dirjen di Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pendiri Kantor Hukum Eddhis bersama pejabat Eselon I Kemenkumham (dulu beliau Dirjen Perundang-undangan)
Calon Hakim Agung Wanita
Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SH, MH (Pendiri Kantor Hukum Eddhis dan Rekan)
Rabu, 31 Agustus 2016
Pengampunan Pajak
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Tujuan utamanya mengampuni pembayar pajak yang alpa melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya dengan cara menjaring pemilik harta di luar negeri menarik modalnya kembali ke negeri Indonesia untuk tujuan memberikan dukungan dalam membangun negri., namun di lapangan justru berbeda, Pengusaha UKM, rakya jelata, pegawai rendahan justru dilanda kecemasan, dan merasa tidak diperlakukan adil. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian singkat, di peroleh kesimpulan bahwa telah terjadi sesuatu hal yang kurang tepat.Bahwa Kebijaksanaan memberikan penganmpunan pajak tidak diimbangi dengan masa sosialisasi yang cukup,
bahwa isi materi sosialisasipun dominan memberikan ancaman jika tidak melakukan program ini.
bahwa SDM Ditjen Pajak tidak seimbang jumlahnya dengan sasaran Wajib Pajak yang diharapkan mengikuti program,
bahwa petugas perpajakan karena sangat kelelahan sehingga tampil kurang prima dan ramah.dan bawaannya curiga
Akibat dari hal-hal tersebut banyak wajib pajak justru menggali pemahaman tax amnesty dengan segala dampaknya pada konsultan Pajak, Konsultan Hukum termasuk konsultan hukum dari Kantor Hukum EDDHIS & Rekan
Kenapa Konsultan Hukum Perpajakan lebih dipercaya daripada aparat resmi.
Karena peminta konsultasi sangat meyakini bahwa :
- Rahasianya terjaga
- mendapatkan masukan pemahaman program pengampunan pajak dengan benar tanpa ada perasaan
ditakut takuti.
- Mendapatkan pemahaman dari segi hukum secara seimbang denga memberikan beberapa pertimbangan
hukum.
- Kebebasan memilih beberapa alternatif setelah memahami benar tentang program Tax Amnesty dengan
ketentuan perpajakan lain, misalnya pembetulan SPT.
Saat ini Undang-undang Pengampunan Pajak telah dan akan diajukan di Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Hal ini menjadikan rakyat tambah ragu tentunya terkait dengan Kepastian Hukum, adilkah serta bermanfaatkah program yang sedang di jalankan saat ini.
Semoga senantiasa ada kebenaran, tidak ada kebenaran yang mendua.
Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SHJ, MHSelasa, 09 Agustus 2016
Manajemen Risiko
Bimbingan / In House Training Manajemen Risiko diberikan oleh Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SH, M. Hum (Dosen Luar Biasa pada Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia)
Jumat, 08 Juli 2016
Kamis, 07 Juli 2016
Saat Pembina KHE melaksanakan wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2016
CHA Eddhi Sutarto: MA Diminta Tingkatkan Integritas dalam Pembinaannya
Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga
seleksi wawancara calon hakim agung (CHA), sebanyak empat CHA menjadi
peserta wawancara untuk menjawab pertanyaan panelis. Untuk panelis hari
ini terdiri atas tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) beserta panel ahli,
�yaitu Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN), dan
Iskandar Kamil (Pidana Militer). Sebagai peserta pertama adalah Eddhi
Sutarto.
CHA dari kamar TUN ini mengungkapkan kurang maksimalnya pembinaan dan
pengawasan terkait integritas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap
hakim-hakim di bawahnya. Salah satu hal yang akan dilakukannya apabila
menjadi hakim agung, ia akan mengajak MA untuk meningkatkan konten
relijius dan integritas dalam pembinaannya.
Hal ini sangat penting karena akan terkait independensi hakim. Menurut
Kepala Bidang kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan
DIY ini, independensi adalah tidak ketergantungan. Jika dikaitkan dengan
penegakan hukum, artinya tidak bergantung kepada lembaga eksekutif dan
legislatif.
�Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, sesuai dengan irah-irah di
putusan. Selain itu dia juga bertanggungjawab kepada profesionalismenya,
publik, dan hati nuraninya. Jadi independensi hakim tidak boleh
bablas,� jelas Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung Sistem Kamarisasi di MA. Sistem
Kamar akan memperlancar proses perkara dan akan diperiksa oleh hakim
yang pandai atau mempunyai pengalaman yang sesuai.
�Sehingga putusan yang dihasilkan juga akan bagus, dan meningkatkan profesionalisme hakim,� ujar Eddhi Sutarto.
Untuk mendukung kinerja MA, pembatasan perkara juga mutlak untuk
dilakukan. Peraih gelar Master dan Doktor dari Universitas Diponegoro
ini membandingkan dengan negara lain, bahwa MA dalam menerima perkara
kasasi harus melewati syarat-syarat tertentu.
�Pembatasan perkara telah dilaksanakan di tingkat internasional, dan
saya rasa tidak melanggar HAM karena hanya memperketat syarat kasasi,�
pungkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang ini.
(KY/Noer/Festy-Sumber Berita)
LOGO KANTOR HUKUM EDDHIS dan REKAN
Logo : Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan
Latar belakang gambar :
Gambar timbangan yang dilihat rakyat, dipahatkan pada abad VIII di Candi Borobudhur, menggambarkan bahwa Keadilan yang setimbang senantiasa di dambakan oleh rakyat yang menyangkut aspek Philosofis, Yuridis dan sosiologis. Kearifan lokal ini telah terpelihara dengan pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban.
Bingkai elip warna biru dilengkapi dengan tulisan Kantor Hukum EDDHIS
Menggambarkan sebagai sarana/wadah dalam berkarya di bidang hukum
Pita bertulisan Tan hana Dharma mangrowa :
Mengganbarkan bahwa keadilan yang di perjuangkan pada wadah Kantor Hukum tersebut berpedoman bahwa Tidak ada kebenaran yang mendua (Tan hana Dharma Mangrowa)
Tulisan Pengkajian, pelayanan dan Jasa hukum
Menerangkan kegiatan Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada Pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa Hukum
Tulisan Pajak, Bea Cukai, Perdagangan, Investasi
Menerangkan bahwa kegiatan Keadilan pada Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa hukum khusus pada bidang perpajakan, Kepabeanan, Cukai, perdagangan dan investasi.
Langganan:
Postingan (Atom)