Rabu, 31 Agustus 2016

Pengampunan Pajak

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak

Tujuan utamanya mengampuni pembayar pajak yang alpa melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya dengan cara menjaring pemilik harta di luar negeri menarik modalnya kembali ke negeri Indonesia untuk tujuan memberikan  dukungan dalam membangun negri., namun di lapangan  justru berbeda, Pengusaha UKM, rakya jelata, pegawai rendahan justru dilanda kecemasan, dan merasa tidak diperlakukan adil. Setelah dilakukan penelitian dan pengkajian singkat, di peroleh kesimpulan bahwa telah terjadi sesuatu hal yang kurang tepat.

Bahwa Kebijaksanaan memberikan penganmpunan pajak tidak diimbangi dengan masa sosialisasi yang cukup,
bahwa isi materi sosialisasipun dominan memberikan ancaman jika tidak melakukan program ini.
bahwa SDM Ditjen Pajak tidak seimbang jumlahnya dengan sasaran Wajib Pajak yang diharapkan mengikuti program,
bahwa petugas perpajakan karena sangat kelelahan sehingga tampil kurang prima dan ramah.dan bawaannya curiga

Akibat dari hal-hal tersebut banyak wajib pajak justru menggali pemahaman tax amnesty dengan segala dampaknya pada konsultan Pajak, Konsultan Hukum termasuk konsultan hukum dari Kantor Hukum EDDHIS & Rekan

Kenapa Konsultan Hukum Perpajakan lebih dipercaya daripada aparat resmi.
Karena peminta konsultasi sangat meyakini bahwa :
- Rahasianya terjaga
- mendapatkan masukan pemahaman program pengampunan pajak dengan benar tanpa ada perasaan  
  ditakut takuti.
- Mendapatkan pemahaman dari segi hukum secara seimbang denga memberikan beberapa pertimbangan
   hukum.
- Kebebasan memilih beberapa alternatif setelah memahami benar tentang program Tax Amnesty dengan
   ketentuan perpajakan lain, misalnya pembetulan SPT.

Saat ini Undang-undang Pengampunan Pajak telah dan akan diajukan di Mahkamah Konstitusi untuk diuji.
Hal ini menjadikan rakyat tambah ragu tentunya terkait dengan Kepastian Hukum, adilkah serta bermanfaatkah program yang sedang di jalankan saat ini.

Semoga senantiasa ada kebenaran, tidak ada kebenaran yang mendua.

Dr. Eddhi Sutarto, SIP, SHJ, MH 

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar