CHA Eddhi Sutarto: MA Diminta Tingkatkan Integritas dalam Pembinaannya
Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga
seleksi wawancara calon hakim agung (CHA), sebanyak empat CHA menjadi
peserta wawancara untuk menjawab pertanyaan panelis. Untuk panelis hari
ini terdiri atas tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) beserta panel ahli,
�yaitu Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN), dan
Iskandar Kamil (Pidana Militer). Sebagai peserta pertama adalah Eddhi
Sutarto.
CHA dari kamar TUN ini mengungkapkan kurang maksimalnya pembinaan dan
pengawasan terkait integritas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap
hakim-hakim di bawahnya. Salah satu hal yang akan dilakukannya apabila
menjadi hakim agung, ia akan mengajak MA untuk meningkatkan konten
relijius dan integritas dalam pembinaannya.
Hal ini sangat penting karena akan terkait independensi hakim. Menurut
Kepala Bidang kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan
DIY ini, independensi adalah tidak ketergantungan. Jika dikaitkan dengan
penegakan hukum, artinya tidak bergantung kepada lembaga eksekutif dan
legislatif.
�Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, sesuai dengan irah-irah di
putusan. Selain itu dia juga bertanggungjawab kepada profesionalismenya,
publik, dan hati nuraninya. Jadi independensi hakim tidak boleh
bablas,� jelas Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung Sistem Kamarisasi di MA. Sistem
Kamar akan memperlancar proses perkara dan akan diperiksa oleh hakim
yang pandai atau mempunyai pengalaman yang sesuai.
�Sehingga putusan yang dihasilkan juga akan bagus, dan meningkatkan profesionalisme hakim,� ujar Eddhi Sutarto.
Untuk mendukung kinerja MA, pembatasan perkara juga mutlak untuk
dilakukan. Peraih gelar Master dan Doktor dari Universitas Diponegoro
ini membandingkan dengan negara lain, bahwa MA dalam menerima perkara
kasasi harus melewati syarat-syarat tertentu.
�Pembatasan perkara telah dilaksanakan di tingkat internasional, dan
saya rasa tidak melanggar HAM karena hanya memperketat syarat kasasi,�
pungkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang ini.
(KY/Noer/Festy-Sumber Berita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar