Kamis, 07 Juli 2016

Saat Pembina KHE melaksanakan wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2016

   
 
CHA Eddhi Sutarto: MA Diminta Tingkatkan Integritas dalam Pembinaannya
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga seleksi wawancara calon hakim agung (CHA), sebanyak empat CHA menjadi peserta wawancara untuk menjawab pertanyaan panelis. Untuk panelis hari ini terdiri atas tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) beserta panel ahli, �yaitu Franz Magnis Suseno (negarawan), Hary Djatmiko (TUN), dan Iskandar Kamil (Pidana Militer). Sebagai peserta pertama adalah Eddhi Sutarto.

CHA dari kamar TUN ini mengungkapkan kurang maksimalnya pembinaan dan pengawasan terkait integritas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim-hakim di bawahnya. Salah satu hal yang akan dilakukannya apabila menjadi hakim agung, ia akan mengajak MA untuk meningkatkan konten relijius dan integritas dalam pembinaannya.

Hal ini sangat penting karena akan terkait independensi hakim. Menurut Kepala Bidang kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY ini, independensi adalah tidak ketergantungan. Jika dikaitkan dengan penegakan hukum, artinya tidak bergantung kepada lembaga eksekutif dan legislatif.

�Hakim bertanggungjawab kepada Tuhan, sesuai dengan irah-irah di putusan. Selain itu dia juga bertanggungjawab kepada profesionalismenya, publik, dan hati nuraninya. Jadi independensi hakim tidak boleh bablas,� jelas Alumni Universitas 17 Agustus Semarang ini.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung Sistem Kamarisasi di MA. Sistem Kamar akan memperlancar proses perkara dan akan diperiksa oleh hakim yang pandai atau mempunyai pengalaman yang sesuai.

�Sehingga putusan yang dihasilkan juga akan bagus, dan meningkatkan profesionalisme hakim,� ujar Eddhi Sutarto.

Untuk mendukung kinerja MA, pembatasan perkara juga mutlak untuk dilakukan. Peraih gelar Master dan Doktor dari Universitas Diponegoro ini membandingkan dengan negara lain, bahwa MA dalam menerima perkara kasasi harus melewati syarat-syarat tertentu.

�Pembatasan perkara telah dilaksanakan di tingkat internasional, dan saya rasa tidak melanggar HAM karena hanya memperketat syarat kasasi,� pungkas mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang ini. (KY/Noer/Festy-Sumber Berita)

LOGO KANTOR HUKUM EDDHIS dan REKAN


Logo : Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan

Latar belakang gambar :
Gambar timbangan yang dilihat rakyat, dipahatkan pada abad VIII di Candi Borobudhur, menggambarkan bahwa Keadilan yang setimbang senantiasa di dambakan oleh rakyat yang menyangkut aspek Philosofis, Yuridis dan sosiologis. Kearifan lokal ini telah terpelihara dengan pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban.

Bingkai elip warna biru dilengkapi dengan tulisan Kantor Hukum EDDHIS
Menggambarkan sebagai sarana/wadah dalam berkarya di bidang hukum

Pita bertulisan Tan hana Dharma mangrowa :
Mengganbarkan bahwa keadilan yang di perjuangkan pada wadah Kantor Hukum tersebut berpedoman bahwa Tidak ada kebenaran yang mendua (Tan hana Dharma Mangrowa)

Tulisan Pengkajian, pelayanan dan Jasa hukum 
Menerangkan kegiatan Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada Pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa Hukum

Tulisan Pajak, Bea Cukai, Perdagangan, Investasi
Menerangkan bahwa kegiatan Keadilan pada Kantor Hukum EDDHIS dan Rekan berorientasi pada pengkajian hukum, pelayanan hukum serta memberikan jasa hukum khusus pada bidang perpajakan, Kepabeanan, Cukai, perdagangan dan investasi.